Mobil (Kelas 1 & 2 Biasa) › Semua soal › 532
532 Soal teks Pilih 1 jawaban
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, mana yang BUKAN alasan pencabutan SIM?
Jawaban: ③ Mengemudi dua kali dengan kecepatan lebih dari 100 km/h di atas batas kecepatan
Ngebut berlebihan baru menyebabkan pencabutan SIM jika pengemudi melebihi kecepatan maksimum lebih dari 100 km/h sebanyak tiga kali atau lebih; dua kali belum cukup. Tiga pilihan lainnya semuanya merupakan alasan pencabutan SIM. [Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Pasal 93]
Tampilkan teks asli bahasa Korea (한국어 원문)
도로교통법령상 운전면허 취소 사유가 아닌 것은?
- ① 정기 적성검사 기간을 1년 초과한 경우
- ② 보복운전으로 구속된 경우
- ③ 제한속도를 시속 100킬로미터 초과하여 2회 운전한 경우
- ④ 자동차등을 이용하여 다른 사람을 약취 유인 또는 감금한 경우
정답: ③ · 도로교통법 제93조(운전면허의 취소ㆍ정지) 제한속도를 최고속도보다 시속 100킬로미터를 초과한 속도로 3회 이상 자동차등을 운전한 경우