Mobil (Kelas 1 & 2 Biasa) › Semua soal › 531
531 Soal teks Pilih 1 jawaban
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, berapa denda administratif yang dikenakan kepada pemilik mobil penumpang yang diparkir selama 2 jam atau lebih di persimpangan, penyeberangan pejalan kaki, atau perlintasan kereta api? (tidak termasuk zona perlindungan anak serta zona perlindungan lansia/penyandang disabilitas)
Jawaban: ② 50.000 won
Memarkir mobil penumpang selama 2 jam atau lebih di persimpangan, penyeberangan pejalan kaki, perlintasan kereta api, atau di trotoar yang terpisah dari jalur kendaraan dikenai denda administratif 50.000 won kepada pemberi kerja atau pemiliknya. Jumlah itu adalah denda dasar 40.000 won ditambah 10.000 won untuk 2 jam atau lebih. [Keputusan Presiden Pelaksanaan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Lampiran 6]
Tampilkan teks asli bahasa Korea (한국어 원문)
도로교통법령상 교차로·횡단보도·건널목에 2시간 이상 주차한 승용자동차의 소유자에게 부과되는 과태료 금액으로 맞는 것은?(어린이 보호구역 및 노인·장애인보호구역 제외)
- ① 4만 원
- ② 5만 원
- ③ 6만 원
- ④ 7만 원
정답: ② · 도로교통법시행령 별표 6, 교차로·횡단보도·건널목이나 보도와 차도가 구분된 도로의 보도에 2시간 이상 주차한 승용자동차의 고용주등에게 과태료 5만 원을 부과한다.