Sepeda motor & moped (Kelas 2 Kecil) › Semua soal › 584
584 Soal teks Pilih 1 jawaban
Berapa denda pelanggaran bagi pengendara sepeda motor yang berkendara pada malam hari tanpa menyalakan lampu depan?
Jawaban: ① 10.000 won
Pada malam hari (dari matahari terbenam sampai terbit), setiap kendaraan wajib menyalakan lampu depan, lampu lebar kendaraan, dan lampu belakang. Untuk sepeda motor, tidak menyalakan atau tidak mengoperasikan lampu pada malam hari dikenai denda pelanggaran 10.000 won. [Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Pasal 37 Ayat 1; Peraturan Pemerintah, Lampiran 8]
Tampilkan teks asli bahasa Korea (한국어 원문)
이륜자동차 운전자가 밤에 전조등을 켜지 않고 운전 시 범칙금액은?
- ① 1만원
- ② 2만원
- ③ 3만원
- ④ 4만원
정답: ① · 도로교통법 제37조(차와 노면전차의 등화) 제1항 모든 차 또는 노면전차의 운전자는 다음 각 호의 어느 하나에 해당하는 경우에는 대통령령으로 정하는 바에 따라 전조등(前照燈), 차폭등(車幅燈), 미등(尾燈)과 그 밖의 등화를 켜야 한다. 1. 밤(해가 진 후부터 해가 뜨기 전까지를 말한다. 이하 같다)에 도로에서 차 또는 노면전차를 운행하거나 고장이나 그 밖의 부득이한 사유로 도로에서 차 또는 노면전차를 정차 또는 주차하는 경우 도로교통법 시행령 [별표8] 밤에 등화 점등·조작 불이행한 경우 이륜자동차는 1만원의 범칙금을 부과한다.