Sepeda motor & moped (Kelas 2 Kecil) › Semua soal › 227
227 Soal teks Pilih 1 jawaban
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan peraturannya, manakah yang salah tentang kewajiban pengendara sepeda dan sejenisnya di malam hari?
Jawaban: ③ Tidak ada sanksi bagi pengguna alat mobilitas pribadi (개인형 이동장치) yang tidak memakai alat bercahaya.
Pengendara sepeda dan sejenisnya wajib menyalakan lampu atau memakai alat bercahaya di malam hari. Pengguna alat mobilitas pribadi yang tidak melakukannya dikenai denda pelanggaran 10.000 won; hanya pengendara sepeda yang dikecualikan dari denda itu, jadi pernyataan bahwa tidak ada sanksi itu salah. [Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Pasal 50 ayat (9); Peraturan Pemerintah Pelaksanaan, Lampiran 8]
Tampilkan teks asli bahasa Korea (한국어 원문)
도로교통법령상 야간에 자전거 등의 운전자 준수사항으로 틀린 것은?
- ① 전조등과 미등을 켜거나 야광띠 등 발광장치를 착용하여야 한다.
- ② 동승자에게도 인명보호 장구를 착용하도록 하여야 한다.
- ③ 개인형 이동장치는 발광장치 미착용에 대한 처벌은 없다.
- ④ 운전자는 인명보호 장구를 착용하여야 한다.
정답: ③ · 도로교통법 제50조 제9항(특정 운전자의 준수사항) 자전거등의 운전자는 밤에 도로를 통행하는 때에는 전조등과 미등을 켜거나 야광띠 등 발광장치를 착용하여야 한다. 또한 도로교통법 시행령 별표8 57의2. 등화점등 불이행· 발광장치 미착용(자전거 운전자는 제외한다)은 1만 원의 범칙금이 부과된다.