Sepeda motor & moped (Kelas 2 Kecil) › Semua soal › 93
93 Soal teks Pilih 1 jawaban
Manakah pelanggaran yang benar untuk tindakan "꼬리 물기" (masuk menempel ke persimpangan), yaitu memasuki persimpangan saat lampu hijau tetapi tetap tidak dapat keluar setelah lampu berubah kuning dan merah sehingga menghalangi lalu lintas kendaraan lain?
Jawaban: ① Pelanggaran cara melintasi persimpangan
Meskipun lampu hijau, Anda tidak boleh memasuki persimpangan yang diatur lampu lalu lintas jika kondisi lalu lintas di depan akan membuat Anda berhenti di dalamnya dan menghalangi kendaraan lain. Tindakan itu melanggar aturan cara melintasi persimpangan. [UU Lalu Lintas Jalan, Pasal 25 ayat 5]
Tampilkan teks asli bahasa Korea (한국어 원문)
다음 중 녹색신호에 교차로를 진입하여 황색 및 적색신호로 바뀐 후에도 지나가지 못해 다른 차량 통행을 방해하는 행위인 “꼬리 물기”를 하였을 때의 위반 행위로 맞는 것은?
- ① 교차로 통행방법 위반
- ② 일시정지 위반
- ③ 진로 변경 방법 위반
- ④ 혼잡 완화 조치 위반
정답: ① · 도로교통법 제25조(교차로 통행방법) ⑤모든 차의 운전자는 신호기로 교통정리를 하고 있는 교차로에 들어가려는 경우에는 진행하려는 진로의 앞쪽에 있는 차의 상황에 따라 교차로(정지선이 설치되어 있는 경우에는 그 정지선을 넘은 부분을 말한다)에 정지하게 되어 다른 차의 통행에 방해가 될 우려가 있는 경우에는 그 교차로에 들어가서는 아니 된다.