Sepeda motor & moped (Kelas 2 Kecil) › Semua soal › 80
80 Soal teks Pilih 1 jawaban
Menurut peraturan perundang-undangan Lalu Lintas Jalan, manakah dari berikut ini yang BUKAN orang yang disamakan dengan tunanetra?
Jawaban: ③ Orang yang ketajaman penglihatan tanpa alat bantunya di bawah 0,2
Peraturan menyebutkan tiga kelompok yang diperlakukan seperti tunanetra: orang yang tidak dapat mendengar, orang dengan gangguan keseimbangan, dan orang yang tidak dapat berjalan tanpa kaki palsu atau alat bantu sejenis. Penglihatan tanpa alat bantu di bawah 0,2 tidak termasuk dalam daftar. [Peraturan Pelaksanaan UU Lalu Lintas Jalan, Pasal 8]
Tampilkan teks asli bahasa Korea (한국어 원문)
다음 중 도로교통법령상 앞을 보지 못하는 사람에 준하는 사람이 아닌 것은?
- ① 듣지 못하는 사람
- ② 신체의 평형기능에 장애가 있는 사람
- ③ 나안시력이 0.2미만인 사람
- ④ 의족 등을 사용하지 아니하고는 보행을 할 수 없는 사람
정답: ③ · 앞을 보지 못하는 사람에 준하는 사람은 다음 각 호의 어느 하나에 해당하는 사람을 말한다. 1. 듣지 못하는 사람 2. 신체의 평형기능에 장애가 있는 사람 3. 의족 등을 사용하지 아니하고는 보행을 할 수 없는 사람이다. (도로교통법시행령 제8조)