Mobil (Kelas 1 & 2 Biasa) › Semua soal › 616
616 Soal teks Pilih 1 jawaban
Apa sanksi bagi pengemudi yang mengemudikan kendaraan khusus jenis penarik (terbatas pada kendaraan menurut Undang-Undang Usaha Angkutan Truk) yang tidak dipasangi alat perekam perjalanan (운행기록계, tachograph)?
Jawaban: ④ Denda pelanggaran (범칙금) 70.000 won
Mengemudikan van/bus atau kendaraan khusus yang wajib dipasangi alat perekam perjalanan tetapi tidak dipasangi adalah pelanggaran lalu lintas dengan denda pelanggaran 70.000 won bagi pengemudi. Secara terpisah, Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas mengenakan denda administratif 500.000 sampai 1.500.000 won karena tidak memasang alat perekam tersebut. [UU Lalu Lintas Jalan, Pasal 50(5); Peraturan Pemerintah, Lampiran 8]
Tampilkan teks asli bahasa Korea (한국어 원문)
운행기록계를 설치하지 않은 견인형 특수자동차(화물자동차 운수사업법에 따른 자동차에 한함)를 운전한 경우 운전자 처벌 규정은?
- ① 과태료 10만 원
- ② 범칙금 10만 원
- ③ 과태료 7만 원
- ④ 범칙금 7만 원
정답: ④ · 도로교통법 제50조 제5항, 도로교통법 시행령 별표8 16호 운행기록계가 설치되지 아니한 승합자동차등(특수자동차)을 운전한 경우에는 범칙금 7만 원, 교통안전법 제55조제1항, 교통안전법 시행령 별표9 운행기록장치를 부착하지 아니한 경우에는 과태료 50~150만 원