Mobil (Kelas 1 & 2 Biasa) › Semua soal › 536
536 Soal teks Pilih 1 jawaban
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, berapa denda tilang untuk truk 4.5 ton yang tidak melakukan tindakan pencegahan agar muatannya tidak jatuh?
Jawaban: ① 50.000 won
Pengemudi wajib mengikat muatannya agar tidak jatuh. Untuk truk di atas 4 ton, tidak melakukannya dikenai denda tilang 50.000 won, dan truk 4.5 ton termasuk dalam kelas ini. [Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Pasal 39 ayat (4); Keputusan Presiden Pelaksanaan, Lampiran 8]
Tampilkan teks asli bahasa Korea (한국어 원문)
도로교통법령상 4.5톤 화물자동차의 적재물 추락 방지 조치를 하지 않은 경우 범칙금액은?
- ① 5만 원
- ② 4만 원
- ③ 3만 원
- ④ 2만 원
정답: ① · 도로교통법 제39조 제4항, 시행령 별표8, 4톤 초과 화물자동차의 적재물 추락방지 위반 행위는 범칙금 5만 원이다.