Mobil (Kelas 1 & 2 Biasa) › Semua soal › 343
343 Soal teks Pilih 1 jawaban
Menurut UU Lalu Lintas Jalan dan peraturan pelaksanaannya, lampu apa yang harus dinyalakan pengemudi kendaraan bermotor (kecuali sepeda motor) saat berhenti di jalan pada malam hari karena mogok atau alasan lain yang tidak dapat dihindari?
Jawaban: ④ Lampu belakang dan lampu samping (lampu lebar kendaraan)
Saat pengemudi berhenti atau parkir di jalan, kendaraan bermotor (kecuali sepeda motor) harus menyalakan lampu belakang dan lampu samping (lampu lebar kendaraan) sesuai standar keselamatan kendaraan, agar pengemudi lain dapat melihat posisi dan lebar kendaraan. [Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Lalu Lintas Jalan, Pasal 19 ayat 2]
Tampilkan teks asli bahasa Korea (한국어 원문)
도로교통법령상 밤에 자동차(이륜자동차 제외)의 운전자가 고장 그 밖의 부득이한 사유로 도로에 정차할 경우 켜야 하는 등화로 맞는 것은?
- ① 전조등 및 미등
- ② 실내 조명등 및 차폭등
- ③ 번호등 및 전조등
- ④ 미등 및 차폭등
정답: ④ · 도로교통법 시행령 제19조제2항 차 또는 노면전차의 운전자가 법 제37조제1항 각 호에 따라 도로에서 정차하거나 주차할 때 켜야 하는 등화의 종류는 다음 각 호의 구분에 따른다. 1. 자동차(이륜자동차는 제외한다): 자동차안전기준에서 정하는 미등 및 차폭등