Mobil (Kelas 1 & 2 Biasa) › Semua soal › 236
236 Soal teks Pilih 1 jawaban
Apa hukuman bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, dsb. (tidak termasuk perangkat mobilitas pribadi) dengan melanggar kecepatan maksimum di jalan?
Jawaban: ② Orang yang mengemudi dengan kecepatan lebih dari 100 km/h di atas batas sebanyak 3 kali atau lebih: penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta won
Mengemudi dengan kecepatan lebih dari 100 km/h di atas batas kecepatan sebanyak tiga kali atau lebih adalah tindak pidana yang dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta won. Satu kali pelanggaran seperti itu dikenai denda paling banyak 1 juta won atau kurungan, dan lebih dari 80 km/h di atas batas dikenai paling banyak 300.000 won atau kurungan. [Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Pasal 151-2, Pasal 153 ayat (2), Pasal 154]
Tampilkan teks asli bahasa Korea (한국어 원문)
다음은 도로에서 최고속도를 위반하여 자동차등(개인형 이동장치 제외)을 운전한 경우 처벌기준은?
- ① 시속 100킬로미터를 초과한 속도로 3회 이상 운전한 사람은 500만 원 이하의 벌금 또는 구류
- ② 시속 100킬로미터를 초과한 속도로 3회 이상 운전한 사람은 1년 이하의 징역이나 500만 원 이하의 벌금
- ③ 시속 100킬로미터를 초과한 속도로 2회 운전한 사람은 300만 원 이하의 벌금
- ④ 시속 80킬로미터를 초과한 속도로 운전한 사람은 50만 원 이하의 벌금 또는 구류
정답: ② · ①② 도로교통법 제151조의2 제2호 최고속도보다 시속 100킬로미터를 초과한 속도로 3회 이상 자동차등을 운전한 사람은 1년 이하의 징역이나 500만 원 이하의 벌금, ③ 도로교통법 제153조 제2항 제2호 최고속도보다 시속 100킬로미터를 초과한 속도로 자동차등을 운전한 사람은 100만 원 이하의 벌금 또는 구류 ④ 도로교통법 제154조 제9호 최고속도보다 시속 80킬로미터를 초과한 속도로 자동차 등을 운전한 사람 30만 원 이하의 벌금 또는 구류