Mobil (Kelas 1 & 2 Biasa) › Semua soal › 234
234 Soal teks Pilih 1 jawaban
Manakah dari berikut ini tempat yang boleh untuk menyalip?
Jawaban: ② Garis tengah (garis kuning putus-putus)
Jika garis tengahnya kuning putus-putus, menyalip diperbolehkan saat aman. Persimpangan, ruas bergaris kuning utuh, terowongan, jembatan, dan tempat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Kota Metropolitan/Provinsi adalah area larangan menyalip. [Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, Pasal 22; Peraturan Pelaksanaan, Lampiran 6 No. 501]
Tampilkan teks asli bahasa Korea (한국어 원문)
다음 중 앞지르기가 가능한 장소는?
- ① 교차로
- ② 중앙선(황색 점선)
- ③ 터널 안(흰색 실선 차로)
- ④ 다리 위(흰색 실선 차로)
정답: ② · 도로교통법 제22조(앞지르기 금지의 시기 및 장소), 도로교통법 시행규칙 [별표6] 501 교차로, 황색실선 구간, 터널안, 다리 위, 시․도경찰청장이 지정한 곳은 앞지르기 금지 장소이다.